Berdasarkan SE no KP.05.05/A/62/2025 tertanggal 9 Januari 2025, maka diwajibkan bagi seluruh pegawai ASN dilingkungan Kementerian Kesehatan untuk melaksanakan pengukuran kebugaran yang terdiri dari 4 pemeriksaan reguler yaitu: Gula darah, Lemak Darah/Kolesterol, Tekanan darah dan Indeks Massa Tubuh. Periode pengukuran dilaksanakan per tiga bulan yang hasil pelaporannya diinput di aplikasi SIMKA. Hal ini dilaksanakan terkait budaya hidup sehat pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan
π’ HASIL PENGUKURAN TES KEBUGARAN PEGAWAI 2025 : π’